Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. (Sumber: Wikipedia).
Demikian sedikit kulit tentang pengertian APBN. kita masuk ke topik bahasan, APAKAH WAJAR JIKA APBN DEFISIT ?
well, kalau kita searching-searching ke websitenya Kemenkeu kita akan tahu rincian APBN Indonesia setiap tahunnya (atau kalau mau gampang, datanya ada juga di Wikipedia). nah, dari situ kita bisa lihat besaran atau rincian APBN tiap tahunnya, sehingga kita bisa mengintepretasikan bagaimana perkembangan APBN selama beberapa tahun terakhir.
dari data yang saya lihat-lihat, baik itu di laman Kemenkeu atau juga Wikipedia, ada dua hal yang saya rasa cukup menarik untuk dibahas. yang pertama adalah APBN kita selalu defisit setiap tahunnya. jadi, APBN itu terdiri dari pendapatan negara, baik itu dari sektor pajak yang mendominasi, atau dari sektor BUMN yang kontribusinya terhadap APBN gak sekeren Namanya, atau dari sumber-sumber lain yang mohon maaf tidak dapat saya sebut satu persatu. selain itu APBN juga memuat total pengeluaran atau belanja Negara baik itu untuk belanja pemerintah pusat atau transfer dana ke daerah-daerah (yang saya rasa gak lebih besar dari transfer daerah ke pusat ( Otonomi daerah bos) ). ada juga buat pembiayaan ke dalam dan luar negeri.
nah dari data-data yang saya cari itu total pengeluaran atau belanja negara selalu lebih besar dari total pendapatan negara ( Pajak,BUMN, Investor/Investasi). artinya apa ? APBN defisit dari tahun ke tahun. lantas darimana dana untuk menutupi kekurangan tersebut ? jalan yang dipilih adalah Hutang Luar Negeri (selanjutnya disebut HLN). ya, jika dana dari Pajak yang anda bayar, dana yang diterima dari Investor baik asing maupun domestik, penghasilan BUMN-BUMN besar masih belum menucukupi untuk memenuhi belanja Negara maka opsi yang dapat dipilih adalah Hutang Luar Negeri. mungkin di tulisan selanjutnya saya akan bahas lebih lengkap mengenai HLN itu sendiri, mengingati itu salah satu masalah paling substansial di Negara-negara Sedang Berkembang seperti kita,
jika berbicara tentang WAJAR ATAU TIDAKNYA APBN DEFISIT, saya mau menyoroti APBN tahun 2017 terutama dari aspek pendapatan negara melalui pajak.
secara kumulatif, pendapatan pajak tahun 2016 memang tinggi, mengingat pendapatan pajak Indonesia baru dua kali melewati angka 1000 Triliun Rupiah, yaitu pada 2015 dan 2016. namum penerimaan pajak yang tinggi ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang secara masif berusaha mendorong penerimaan pajak.
pada tahun 2015, pemerintah melalui kementrian keuangan menaikan tingkat PTKP (Penghasilan tidak kena Pajak) dari 24 juta rupiah per tahun menjadi 36 juta rupiah per tahun. upaya menaikan tingkat PTKP ini tentu bertujuan untuk menambah pendapatan pajak (mengenai PTKP akan saya bahas pada blog selanjutnya). dan dengan dinaikannya tingkat PTKP tahun 2015 maka penerimaan pajak tahun 2015 naik sebesar 7,15% dari tahun 2014 ( menjadi 1.055,61 triliun dari 985,13 triliun di tahun 2014). dalam hal ini peningkatan PTKP dapat dikatakan mengenai sasaran, yaitu pengingkatan penerimaan pajak. meskipun tetap belum bisa memenuhi target sebesar 1.200 triliun.
namun yang menjadi tanda tanya adalah penerimaan pajak tahun 2016. sesuai data yang saya baca pada website Kementrian Keuangan dan sumber lainnya, penerimaan pajak tahun 2016 per 31 Desember adalah sebesar 1.105 triliun rupiah dari target 1.355 triliun rupiah. memang secara angka meningkat dibandingkan penerimaan pajak tahun 2015. namun ada beberapa hal yang perlu disorot yaitu, pada tahun 2016 pemerintah kembali menaikan PTKP dari 36 juta rupiah per tahun menjadi 54 juta rupiah per tahun, tentu untuk mendongkrak penerimaan pajak mengingat Kabinet Kerja Jokowi melakukan pembangunan dalam skala besar-besaran sehingga butuh dana yang juga besar-besaran. namun mungkin peningkatan PTKP ini dirasa belum cukup untuk menambah penerimaan pajak lalu pada tahun 2016 dikeluarkanlah kebijakan Tax Amnesty (Googling yah, capek ngetik) untuk menarik Wajib Pajak yang belum membayar pajak dan/atau belum melaporkan hartanya. total dana dari program tax amnesty sebesar 107 triliun rupiah dan total dana repatriasi yang masuk adalah sebesar 141 Triliun rupiah. jadi jika dikurangi ke penerimaan pajak keseluruhan, maka penerimaan pajak tanpa program Tax Amnesty adalah sebesar 998 Triliun Rupiah, turun dari penerimaan pajak tahun 2015. hal ini cukup di luar dugaan saya, mengingat data menunjukan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2015 sebesar 4,7 %, angka yang cukup tinggi.
nah, kembali ke pertanyaan APAKAH APBN YANG DEFISIT SALAH ?
tentu jawaban atas pertanyaan ini akan berbeda-beda tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Defisit APBN bisa terjadi pada negara yang sedang menuju pertumbuhan ekonomi. dengan kata lain dana yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih besar,dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara seperti berinvestasi, membangun infrasutruktur produktif, dll. itulah sebabnya Hutang Luar Negeri disebut sebagai insentif bagi pertumbuhan ekonomi negara-negara sedang berkembang, meskipun keadaannya tidak selalu begitu.
jika kita melihat dari perspektif yang lain, maka defisit APBN bisa menandakan adanya anomali atau gangguan dalam penyerapan pendapatan pemerintah (Pajak, Investasi, BUMN). seperti contoh, perekonomian yang melesu akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak, atau iklim politik yang tidak stabil dan cenderung panas akan menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia, sehingga dana dari sektor investasi akan berkurang, atau BUMN-BUMN merugi secara besar. nah tentu hal ini merupakan anomali-anomali yang perlu ditelisik akar permasalahannya.
jadi Defisit APBN masih bisa dikatakan WAJAR selama jumlahnya masih dalam angka yang dapat dikendalikan. sementara jika terjadi defisit yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara, maka perlu diwaspadai dan di cari penyebabnya.
Medan, 9 Mei 2017
31HariMenulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar