Rabu, 10 Mei 2017

APBN defisit. Salahkah ??

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. (Sumber: Wikipedia).

Demikian sedikit kulit tentang pengertian APBN. kita masuk ke topik bahasan, APAKAH WAJAR JIKA APBN DEFISIT ?

well, kalau kita searching-searching ke websitenya Kemenkeu kita akan tahu rincian APBN Indonesia setiap tahunnya (atau kalau mau gampang, datanya ada juga di Wikipedia). nah, dari situ kita bisa lihat besaran atau rincian APBN tiap tahunnya, sehingga kita bisa mengintepretasikan bagaimana perkembangan APBN selama beberapa tahun terakhir.

dari data yang saya lihat-lihat, baik itu di laman Kemenkeu atau juga Wikipedia, ada dua hal yang saya rasa cukup menarik untuk dibahas. yang pertama adalah APBN kita selalu defisit setiap tahunnya. jadi, APBN itu terdiri dari pendapatan negara, baik itu dari sektor pajak yang mendominasi, atau dari sektor BUMN yang kontribusinya terhadap APBN gak sekeren Namanya, atau dari sumber-sumber lain yang mohon maaf tidak dapat saya sebut satu persatu. selain itu APBN juga memuat total pengeluaran atau belanja Negara baik itu untuk belanja pemerintah pusat atau transfer dana ke daerah-daerah (yang saya rasa gak lebih besar dari transfer daerah ke pusat ( Otonomi daerah bos) ). ada juga buat pembiayaan ke dalam dan luar negeri.

nah dari data-data yang saya cari itu total pengeluaran atau belanja negara selalu lebih besar dari total pendapatan negara ( Pajak,BUMN, Investor/Investasi). artinya apa ? APBN defisit dari tahun ke tahun. lantas darimana dana untuk menutupi kekurangan tersebut ? jalan yang dipilih adalah Hutang Luar Negeri (selanjutnya disebut HLN). ya, jika dana dari Pajak yang anda bayar, dana yang diterima dari Investor baik asing maupun domestik, penghasilan BUMN-BUMN besar masih belum menucukupi untuk memenuhi belanja Negara maka opsi yang dapat dipilih adalah Hutang Luar Negeri. mungkin di tulisan selanjutnya saya akan bahas lebih lengkap mengenai HLN itu sendiri, mengingati itu salah satu masalah paling substansial di Negara-negara Sedang Berkembang seperti kita,

jika berbicara tentang WAJAR ATAU TIDAKNYA APBN DEFISIT, saya mau menyoroti APBN tahun 2017 terutama dari aspek pendapatan negara melalui pajak. 
secara kumulatif, pendapatan pajak tahun 2016 memang tinggi, mengingat pendapatan pajak Indonesia baru dua kali melewati angka 1000 Triliun Rupiah, yaitu pada 2015 dan 2016. namum penerimaan pajak yang tinggi ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang secara masif berusaha mendorong penerimaan pajak.

pada tahun 2015, pemerintah melalui kementrian keuangan menaikan tingkat PTKP (Penghasilan tidak kena Pajak) dari 24 juta rupiah per tahun menjadi 36 juta rupiah per tahun. upaya menaikan tingkat PTKP ini tentu bertujuan untuk menambah pendapatan pajak (mengenai PTKP akan saya bahas pada blog selanjutnya). dan dengan dinaikannya tingkat PTKP tahun 2015 maka penerimaan pajak tahun 2015 naik sebesar 7,15% dari tahun 2014 ( menjadi 1.055,61 triliun dari 985,13 triliun di tahun 2014). dalam hal ini peningkatan PTKP dapat dikatakan mengenai sasaran, yaitu pengingkatan penerimaan pajak. meskipun tetap belum bisa memenuhi target sebesar 1.200 triliun.

namun yang menjadi tanda tanya adalah penerimaan pajak tahun 2016. sesuai data yang saya baca pada website Kementrian Keuangan dan sumber lainnya, penerimaan pajak tahun 2016 per 31 Desember adalah sebesar 1.105 triliun rupiah dari target 1.355 triliun rupiah. memang secara angka meningkat dibandingkan penerimaan pajak tahun 2015. namun ada beberapa hal yang perlu disorot yaitu, pada tahun 2016 pemerintah kembali menaikan PTKP dari 36 juta rupiah per tahun menjadi 54 juta rupiah per tahun, tentu untuk mendongkrak penerimaan pajak mengingat Kabinet Kerja Jokowi melakukan pembangunan dalam skala besar-besaran sehingga butuh dana yang juga besar-besaran. namun mungkin peningkatan PTKP ini dirasa belum cukup untuk menambah penerimaan pajak lalu pada tahun 2016 dikeluarkanlah kebijakan Tax Amnesty (Googling yah, capek ngetik) untuk menarik Wajib Pajak yang belum membayar pajak dan/atau belum melaporkan hartanya. total dana dari program tax amnesty sebesar 107 triliun rupiah dan total dana repatriasi yang masuk adalah sebesar 141 Triliun rupiah. jadi jika dikurangi ke penerimaan pajak keseluruhan, maka penerimaan pajak tanpa program Tax Amnesty adalah sebesar 998 Triliun Rupiah, turun dari penerimaan pajak tahun 2015. hal ini cukup di luar dugaan saya, mengingat data menunjukan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2015 sebesar 4,7 %, angka yang cukup tinggi.

nah, kembali ke pertanyaan APAKAH APBN YANG DEFISIT SALAH ?
tentu jawaban atas pertanyaan ini akan berbeda-beda tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Defisit APBN bisa terjadi pada negara yang sedang menuju pertumbuhan ekonomi. dengan kata lain dana yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih besar,dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara seperti berinvestasi, membangun infrasutruktur produktif, dll. itulah sebabnya Hutang Luar Negeri disebut sebagai insentif bagi pertumbuhan ekonomi negara-negara sedang berkembang, meskipun keadaannya tidak selalu begitu.

jika kita melihat dari perspektif yang lain, maka defisit APBN bisa menandakan adanya anomali atau gangguan dalam penyerapan pendapatan pemerintah (Pajak, Investasi, BUMN). seperti contoh, perekonomian yang melesu akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak, atau iklim politik yang tidak stabil dan cenderung panas akan menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia, sehingga dana dari sektor investasi akan berkurang, atau BUMN-BUMN merugi secara besar. nah tentu hal ini merupakan anomali-anomali yang perlu ditelisik akar permasalahannya.

jadi Defisit APBN masih bisa dikatakan WAJAR selama jumlahnya masih dalam angka yang dapat dikendalikan. sementara jika terjadi defisit yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara, maka perlu diwaspadai dan di cari penyebabnya.



Medan, 9 Mei 2017

31HariMenulis

Sabtu, 06 Mei 2017

Beli Saham Sektor Perbankan ?? Kenapa Enggak ??

Sektor perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar dan terpenting di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir semua kegiatan ekonomi memerlukan jasa dari sektor perbankan dalam menjalankan usahanya. Selain itu, sektor perbankan juga merupakan tulang punggung bagi kebijakan moneter yang secara masif berpengaruh terhadap stabilitas keuangan di Indonesia. Kegagalan dalam sektor perbankan dapat berakibat fatal bagi Indonesia, seperti krisis tahun 1998 yang salah satunya diakibatkan oleh gagalnya sistem perbankan kala itu. Oleh karena itu wajar saja jika sektor perbankan mendapat perhatian yang sangat besar dari pemerintah. Malah kalau kita cari lebih jauh lagi, pemerintah justru melindungi sektor perbankan sampai ke bank-bank kecil seperti Bank Century yang mendapat bantuan berupa suntikan dana dari pemerintah melalui Bank Sentral.
Sektor perbankan dalam Bursa Efek juga sangat diminati oleh para investor. Ini ditunjukan dari data 10 saham dengan market cap terbesar di BEI, empat di antaranya adalah sektor perbankan. Ini menunjukan sektor perbankan juga merupakan sektor yang dinilai memiliki profitabilitas yang tinggi oleh para investor.
Akan tetapi kebijakan Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan yang baru yaitu, BI 7-day Reverse  Repo Rate pada tahun lalu (2016) sekitar bulan April sedikit banyak telah membuat banyak investor berfikir ulang dalam berinvestasi modal di sektor perbankan. Malah sekitar bulan April 2016 para investor beramai-ramai melepas saham dari sektor perbankan, hal ini ditandai dengan turun nya harga saham sektor perbankan di Bursa Efek. Namun di sisi lain terdapat pertambahan permintaan saham pada sektor industri lain yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa investor (baik asing maupun domestik) masih ingin berinvestasi di BEI, hanya mengalihkan dari sektor perbankan ke sektor non perbankan. Jika memang demikian maka bisa diambil benang merahnya, bahwa pada periode itu (April 2016) para investor kehilangan kepercayaan (takut)pada kinerja sektor perbankan ke depannya, yang mungkin dikarenakan kebijakan suku bunga acuan baru yang dikeluarkan oleh BI. Untuk itu kita perlu menilik sedikit tentang apa itu Bi 7-Days Repo Rate.
Kita dulu mungkin sering dengar yang namanya BI rate atau dalam bahasa Indonesianya Suku Bunga Bank Indonesia ( meskipun banyak juga masyarakat awam yang belum ngerti istilah itu). Jadi dulu ceritanya suku bunga acuan kita itu adalah si ‘BI Rate’ ini. Sistemnya begini; Bank Indonesia menetapkan besaran BI Rate (sesuai kondisi ekonomi ya, Kalo inflasi tinggi suku bunga dinaikin buat ngurangin jumlah uang beredar, demikian sebaliknya). Jadi suku bunga yang ditetapkan BI tersebut akan menjadi acuan bagi bank-bank konvensional dalam menjalankan kredit kepada masyarakat. Selain itu, bank-bank swasta juga menyimpan uang mereka di Bank Indonesia dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) yang akan berbunga sesuai dengan besaran suku bunga acuan (BI Rate) yang ditetapkan oleh BI. Jadi kalo suku bunga tinggi ada dua hal yang bisa terjadi. Pertama, masyarakat jadi malas mengajukan kredit ke Bank karena takut gak bisa bayar. Kedua, bank-bank swasta lebih memilih menanamkan uangnya ke Bank Indonesia yang memiliki bunga tinggi ketimbang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan resiko kredit yang tinggi. Contohnya saja, jika BI Rate ditetapkan sebesar 6,5%, dan Bank XX menyimpan uangnya di Bank Indonesia sebesar 10 Triliun, dalam setahun Bank XX sudah mendapatkan Rp 650 Milyard tanpa perlu melakukan apa-apa. Jika demikian, jumlah uang beredar akan berkurang dan inflasi dapat dikendalikan. saat inflasi sudah dapat dikendalikan, maka BI akan menurunkan BI Rate sehingga perekonomian akan bergerak kembali menuju pertumbuhannya. Begitulah secara garis besar cara kerja BI Rate.
Namun, yang saya paparkan di atas sebenarnya adalah teori di atas kertas yang dalam implementasinya tidak selalu berjalan demikian, karena tidak semua bank mau menanamkan uang mereka pada Bank Indonesia selama setahun. Jadi, meskipun BI menurunkan suku bunga, tidak serta–merta langsung menurunkan inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BI rate masih memiliki kekurangan dari sisi kekuatan dan kecepatan dalam menangani inflasi. Oleh karena itu dikeluarkanlah rumusan suku bunga acuan yang baru, yaitu BI 7-Day Repo Rate pada April tahun lalu. Jadi bagaimana cara kerja BI-7 day rate tersebut ?
Secara umum, BI Rate dan BI 7-Day Repo Rate relatif sama. Perbedaannya terletak di jangka waktunya. Jika BI rate mengharuskan Bank konvensional menanamkan dananya pada BI selama 1 tahun untuk mendapatkan Bunga, maka pada suku bunga acuan yang baru ini, bank-bank konvensional tersebut tidak perlu menunggu selama itu untuk bisa menarik dana mereka kembali. Sesuai dengan namanya “7-Day” para bank yang menanakan dananya di BI dapat mengambil kembali uangnya dalam waktu yang relatif singkat ( sekitar satu bulan) dan tentu dengan bunga yang lebih rendah. Dengan waktu penarikan dana yang lebih singkat, diharapkan akan mampu memulihkan kondisi ekonomi pasca terjadinya inflasi. Bayangkan saja jika dengan BI rate, saat bank-bank konvesional sudah menanamkan dananya pada Bank Indonesia ( tidak bisa ditarik dalam kurun waktu 1 tahun), ini tentu akan memengaruhi jumlah uang beredar yang secara teori akan memperlambat pertumbuhan ekonomi pasca terjadinya inflasi. Dengan ditetapkannya suku bunga acuan yang baru, BI 7-day rate, maka bank-bank konvesional yang menanamkan dananya pada BI dapat menariknya dalam jangka waktu yang singkat, sehingga dapat disalurkan kembali kepada pasar ( masyarakat dalam bentuk kredit) yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi.
BI- 7 day repo rate sendiri merupakan salah satu upaya BI sebagai Bank Sentral dalam memperkuat sektor moneter yang secara tidak langsung berdampak positif bagi sektor perbankan yang akan memiliki ketahanan dan fleksibilitas saat terjadinya guncangan ekonomi seperti inflasi yang tinggi. Pada laporan kebijakan moneter triwulan IV 2016 yang dikeluarkan oleh BI juga menunjukan prospek yang baik untuk sektor perbankan, dimana Rasio Kecukupan Modal pada sektor perbankan berada dalam posisi baik begitu pula dengan risiko kredit yang terkendali dikarenakan bertambahnya kredit kreatif (kredit yang digunakan untuk ekspansi usaha, dsb) serta kredit Konsumsi (kredit Mobil, Rumah,dll) yang masih terkendali.
Untuk harga saham sektor perbankan di Triwulan IV 2016 dan Triwulan I 2017, sejauh yang saya lihat masih berfluktuatif. Hal ini saya rasa masih dalam skala yang wajar, mengingat sektor perbankan masih dalam masa transisi ( perubahan BI Rate menjadi BI 7-day Repo Rate) yang secara penuh dimulai pada Triwulan III 2016, tepatnya bulan Agustus. Namun saya rasa seiring berjalannya waktu dan bertambahnya pengetahuan investor tentang suku bunga acuan yang baru ( BI 7-day repo rate) harga saham akan perlahan-lahan stabil dan berpotensi untuk naik, mungkin sekitar Triwulan III atau Triwulan IV 2017.
Untuk investor yang berorientasi untuk sekedar berinvestasi jangka pendek, dengan mengharapkan keuntungan  dari jual beli saham (capital gain) saya rasa sektor perbankan adalah sektor yang cukup tepat untuk dibeli, mengingat fluktuasi harga saham pada sektor perbankan cukup signifikan ( contoh yang saya lihat terakhir pada Jumat, 5 Mei 2017 harga Saham Bank Mandiri naik dengan persentase 2,35% sementara bank-bank lain yang mengalami penurunan , persentase penurunannya masih di bawah 1 %). Hal tersebut menunjukan peluang mendapat Gain pada sektor perbankan masih lebih besar ketimbang resiko yang mungkin kita tanggung dalam jual-beli saham. Namun jika ingin membeli saham pada sektor perbankan, lebih baik menggunakan portofolio ( memecah dana ke dalam beberap saham) untuk meminimalisir kerugian besar jika menanamkan modal secara besar-besaran hanya pada satu bank saja.

Sementara untuk investor yang berorientasi pada investasi jangka panjang dengan mengharapkan devidend, saham sektor perbankan juga merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan pilihan dalam berinvestasi di pasar modal. Hal ini dikarenakan profitabilitas sektor perbankan yang memang secara data empirik tergolong baik. Apalagi setelah ditetapkannya suku bunga acuan yang baru oleh BI, yang berarti penguatan sektor moneter, saya rasa prospek profitabilitas sektor perbankan akan semakin meningkat ke depannya. Jika ingin resiko yang lebih minim lagi dalam berinvestasi jangka panjang di sektor perbankan, belilah saham preferen yang harganya lebih mahal.



Demikianlah informasi analisis seputar sektor perbankan dan moneter yang dapat saya sampaikan. Adapun tulisan di atas merupakan hasil interpretasi saya dari data-data yang saya dapat dari www.bi.go.id dan www.idx.co.id dan beberapa sumber lain.


Medan, 5-7 Mei 2017


31HariMenulis